APAKAH HARUS DIWAJIBKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN AVSEC ?
Seorang calon AVSEC wajib mengikuti pendidikan serta pelatihan khusus AVSEC terlebih dahulu.
Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
petugas keamanan wajib memiliki lisensi STKP (Surat Tanda Kecakapan Personil) yang diberikan tanggung jawab pada bidang keamanan penerbangan
AVSEC juga berpedoman pada aturan internasional, sehingga setiap anggotanya harus memiliki lisensi atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Selain itu, guna lisensi juga sebagai pembuktian bahwa seseorang tersebut telah mampu menyelesaikan standarisasi dalam melaksanakan tugas sebagai AVSEC Bandara
Komentar
Posting Komentar